SELAMAT DATANG DI JURAGAGANQQ.NET GAMES KARTU ONLINE TERBESAR DI ASIA

Selasa, 28 November 2017

Pengguna narkoba ini tipu dan peras seorang wanita kolektor tokek

Pengguna narkoba ini tipu dan peras seorang wanita kolektor tokek


 MNR, pemuda 22 tahun ditangkap Vipers Polres Tangerang Selatan pada Selasa (28/11) dini hari. Sebabnya, dia ketahui menipu seorang kolektor tokek.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, menerangkan MNR ditangkap di kawasan Sentral Bisnis Distrik Ciledug, Kota Tangerang. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan pemuda Asal Kembangan, Jakarta Barat itu.

Dalam aksinya, pelaku MNR berpura-pura menjual hewan tokek kepada korbannya melalui media sosial. Hewan melata itu rencananya akan digunakan korban sebagai bahan obatan.

"Korban mencari hewan jenis tokek dengan kisaran harga Rp 30 juta dan melalui media sosial bertemu dengan pelaku, selanjutnya pelaku mengajak ke tempat pemilik tokek di daerah Sukamulya Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," terang Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (28/11).

Tiba di lokasi, MNR memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan uang jadi untuk melihat tokek yang dia janjikan. Setelah diberikan, bukannya diantarkan ke pemilik tokek, korban malah ditinggal di pinggir jalan. MNR beralasan hendak mengambil tokek dan korban disuruh menunggu.

"Tapi sampai dengan pukul 23.00 WIB pelaku tidak datang, sampai pelaku melapor ke Polsubsektor Sarua, Polsek Ciputat, lalu tim langsung bergerak mencari pelaku," jelas Alex.

Tim yang berangkat kemudian memancing pelaku untuk bertemu dengan modus menjual tokek. Sampai kemudian membuat janji untuk bertemu di SCBD Ciledug.



barang bukti penipuan tokek
"Begitu datang, tim Resmob langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Pada saat ditangkap masih ditemukan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta hasil kejahatannya dengan tidak ada hewan tokek sesuai yang ditawarkan pelaku terhadap korban," bilang dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 juta, satu buah ponsel Oppo A37 dan sepeda motor Honda Beat B 6370 BWX.

Satuan Reskrim Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan sat Narkoba untuk melakukan pemeriksaan terhadap MNR.

"Dia ini pemakai sabu, dia akui terakhir pakai pukul 09.00 dan telah lama menjadi pemakai," terang Alex

Alex menambahkan, kepolisian akan menyebarluaskan informasi tersebut karena diduga banyak korban penipuan MNR.

"Karena dimungkinkan korban bukan hanya satu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatkan AS, Kim Jong Un: Tombol Nuklir Selalu Ada di Meja Saya

Peringatkan AS, Kim Jong Un: Tombol Nuklir Selalu Ada di Meja Saya Juraganqq.net - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kembali menega...