"Singapura akan melarang semua barang yang diperdagangkan secara komersial dari, atau ke Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK)," demikian disampaikan badan bea cukai Singapura dalam surat pemberitahuan seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (16/11/2017).
Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan, pelanggaran berulang dari ketentuan baru ini akan dikenai hukuman denda hingga 200 ribu dolar Singapura atau empat kali nilai barang yang diperdagangkan, hukuman penjara maksimum tiga tahun, atau keduanya.
Langkah ini dilakukan sekitar dua bulan setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi-sanksi terkait Korut pada sejumlah perusahaan dan individu, termasuk dua entitas yang berbasis di Singapura.
Singapura merupakan mitra dagang terbesar ketujuh bagi Korut. Filipina yang merupakan mitra dagang terbesar kelima Korut, menghentikan perdagangan dengan Korut pada September lalu guna mematuhi resolusi PBB.
Ketegangan di Semenanjung Korea telah meningkat seiring pemimpin Korut, Kim Jong-Un meningkatkan pengembangan senjata nuklir dan rudal sebagai pembangkangan dari sanksi-sanksi PBB.
(ita/ita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar