SELAMAT DATANG DI JURAGAGANQQ.NET GAMES KARTU ONLINE TERBESAR DI ASIA

Selasa, 26 Desember 2017

Dari 8 Geng Motor Tersangka Penjarah Toko Busana yang Ditangkap Polisi, 3 Diantaranya Perempuan

Dari 8 Geng Motor Tersangka Penjarah Toko Busana yang Ditangkap Polisi, 3 Diantaranya Perempuan



Juraganqq.net -  Tersangka anggota geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang menjarah di toko pakaian Fernando Stores di Jalan Sentosa, Sukmajaya, Depok, Minggu (24/12/217) bertambah menjadi 8 orang.

Kedelapan orang itu termasuk pula 3 orang perempuan anggota geng motor yang turut melakukan penjarahan.
Sementara 18 orang lainnya yang turut ditangkap, kini sudah dipulangkan ke keluarganya.

Hal itu dikatakan Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto kepada juraganqq.net, Selasa (26/12/2107).

"Total tersangka adalah 8 orang. Lima diantaranya di bawah umur," kata Didik.

Para tersangka itu adalah Ahmad Baqir bin Abubakar (18), pengemudi ojek online warga Jalan Salak RT 9/01, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok; Alpin Pratama (20) warga Kelurahan Mampang, Pancoran Mas; Faturahman (17), pelajar, warga Kampung Baru, Kelurahan Ratu Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor;
Al Gifahri Alias Fahri (16), pelajar SMK, warga Perumahan Nusa Indah Residence, Tanah Baru, Bogor Utara; Dewa Sharul Ramadhan (16), karyawan swasta, warga Jalan Raden Saleh, Beji, Depok.
Tiga orang perempuan yakni Exter Al Afna (18) warga Perum Dpok Mulya 1, RT 08/15 No 1, Beji, Depok; Bella Arsita (16) warga Kampung Bulak Rambutan, Cipayung, Pancoran Mas, dab Yuvita Anggraeni (17), warga Jalan Kampung Utan, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelumnya 26 anggota geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang dibekuk aparat Polresta Depok, karena diduga telah melakukan penjarahan di toko pakaian Fernando Stores di Jalan Sentosa, Sukmajaya, Depok, Minggu (24/12/217) dinihari lalu. Dari jumlah itu 8 dijadikan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana memastikan bahwa 18 orang lainnya yang ikut ditangkap, sudah dipulangkan ke keluarga dan orangtua mereka untuk dibina.


Karenanya kata Putu, pihaknya akan akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sedangkan yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP," kata Putu.
Sebelumnya Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, mengatakan dari 26 orang anggota geng motor yang dibekuk, jika tidak terlibat dalam aksi penjarahan, mereka akan dikembalikan kepada keluarga.

"Syaratnya keluarga atau orangtua harus lebih mengawasi dan mendidik anaknya, ke depannya.

Sebab mereka sudah bergaul dengan gerombolan yang berpotensi melakukan tindak pidana kriminal hingga narkoba dan tawuran," katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatkan AS, Kim Jong Un: Tombol Nuklir Selalu Ada di Meja Saya

Peringatkan AS, Kim Jong Un: Tombol Nuklir Selalu Ada di Meja Saya Juraganqq.net - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kembali menega...