SELAMAT DATANG DI JURAGAGANQQ.NET GAMES KARTU ONLINE TERBESAR DI ASIA

Senin, 11 Desember 2017

Ekstasi senilai Rp 7,3 M asal Malaysia gagal diselundupkan

Ekstasi senilai Rp 7,3 M asal Malaysia gagal diselundupkan 


Juraganqq.net - Kalimantan Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, bersama jajaran Polsek Entikong, menggagalkan penyelundupan 3 kg sabu beserta 14 ribu butir ekstasi senilai Rp 7,3 miliar. Tujuh orang jadi tersangka, seorang di antaranya, terpaksa ditembak lantaran nekat melawan petugas.


Penyelundupan itu, digagalkan Minggu (10/12) pagi kemarin. Dua orang terduga penyelundup warga Kalbar berinisial RO dan HA, dibekuk lebih dulu. Modus keduanya, dengan menelusuri jalan setapak di perbatasan RI dengan Malaysia, di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Dari tangan keduanya, selain 3 kg sabu dan 14.000 butir ekstasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 113 juta. Diduga, keduanya nekat melalui jalan setapak untuk menghindari pemeriksaan ketat petugas di pos lintas batas.

Dari penangkapan RO dan HA, kepolisian terus mengembangkan kasusnya, hingga mendapatkan 5 tersangka lainnya, di kecamatan Pontianak Timur, Pontianak. Dua di antaranya, merupakan pasangan suami istri, berinisial AL dan IY.

Penangkapan IY tidak berjalan mulus. Dia terpaksa harus merasakan timah panas petugas, lantaran masih saja nekat melawan petugas yang menyergapnya, dan hendak kabur.

"Ya, jadi 2 orang kita tangkap di Entikong. Dari penangkapan kedua orang itu, kita ketahui pemesan barang (sabu dan ekstasi) itu ada di Pontianak. Bahkan, mereka para tersangka ini, punya akses langsung ke Malaysia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Purnama Barus, dalam penjelasan resmi dia kepada wartawan di Pontianak, Senin (11/12).

Tidak hanya itu, menurut Barus, dari penggeledahan di rumah AL dan IY, petugas juga menemukan barang bukto tambahan 5 gram sabu, beserta pula ratusan gram perhiasan emas, senilai total Rp 182 juta.

Sementara, Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Amrin Remico juga menjelaskan, diperlukan waktu 1 bulan untuk menyelidiki adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar asal Malaysia.

"Pada tanggal 10 Desember 2017, ada informasi masuknya narkotika melalui Entikong, bukan jalur resmi (melalui pos lintas batas)," kata Amrin.

"Jadi asa orang yang kita curigai, peran sebagai kurir sehingga akhirnya ditemukan 3 kilogram sabu, bersama juga 14 ribu butir ekstasi. Kita kembangkan, sehingga kita dapatkan (pelaku) lainnya," terang Amrin.

Kesemua tersangka, kini mendekam di penjara Polda Kalimantan Barat. Mereka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatkan AS, Kim Jong Un: Tombol Nuklir Selalu Ada di Meja Saya

Peringatkan AS, Kim Jong Un: Tombol Nuklir Selalu Ada di Meja Saya Juraganqq.net - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kembali menega...